Jakarta — Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, dengan tegas menolak wacana perubahan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menegaskan bahwa Kapolri harus tetap berada langsung di bawah Presiden dan segala upaya mengubahnya merupakan langkah politik yang berisiko merusak sistem hukum dan keamanan nasional.
Muannas menyebut, penempatan Kapolri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tidak bisa ditafsirkan secara serampangan. Menurutnya, gagasan memindahkan atau mengaburkan posisi Kapolri hanya akan menciptakan kekacauan komando dan membuka celah intervensi politik yang lebih luas.
“Ini bukan isu teknis, ini isu fundamental negara. Kalau Kapolri tidak lagi di bawah Presiden, maka kendali negara atas keamanan menjadi lemah dan rawan disalahgunakan,” tegas Muannas.
Ia menilai wacana tersebut sarat kepentingan dan berpotensi menyeret Polri ke dalam konflik politik praktis. Jika itu terjadi, Polri tidak lagi berdiri sebagai alat negara, melainkan terancam menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.
Muannas juga mengingatkan bahwa persoalan utama Polri tidak pernah terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada keberanian menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Oleh karena itu, ia menilai wacana perubahan posisi Kapolri sebagai pengalihan isu yang tidak relevan dengan agenda reformasi penegakan hukum.
“Kalau mau memperbaiki Polri, perkuat integritas, bukan mengacak-acak struktur negara. Jangan jadikan institusi kepolisian sebagai korban eksperimen politik,” ujarnya.
Muannas menegaskan, negara membutuhkan kepastian komando dan stabilitas hukum. Menurutnya, mempertahankan Kapolri di bawah Presiden adalah pilihan rasional dan konstitusional demi menjaga keamanan nasional dan kepercayaan publik.

