Oleh: Fajar Arif, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih sering kita dengar PPN merupakan pajak yang dipungut oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan bendahara pemerintah terhadap transaksi jual-beli barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP).
PPN sendiri merupakan salah satu sumber dari pendapatan utama negara dan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dapat diakses melalui portal resmi www.bps.go.id, PPN meyumbang sekitar 26%-28% dari total pendapatan negara untuk tahun 2019-2023.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) awalnya mengatur tarif PPN sebesar 10%. Akan tetapi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN disesuaikan secara bertahap. Mulai April 2022, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% dan paling lambat 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%.
Lantas bagaimana dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini?
Rencana penyesuaian tarif PPN tentunya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Beberapa pihak juga berasumsi bahwa “kenaikan PPN akan membuat kehidupan masyarakat makin susah”. Belum lagi pihak-pihak yang mencoba mengalkulasikan kenaikan PPN kemudian dikaitkan dengan kenaikan harga di pasar. Tentunya hal ini menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat. Padahal keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif PPN bukanlah secara serta-merta, melainkan sudah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah juga bukan tanpa tujuan dalam mengambil kebijakan ini. Dengan menyesuaikan tarif PPN diharapkan pendapatan negara juga ikut meningkat. Hal ini mengingat peran sektor PPN dalam menyumbang pendapatan negaran yang strategis. Disesuaikannya tarif PPN akan ikut andil dalam upaya menjaga stabilitas anggaran pemerintah. Dampak jangka panjang dari peningkatan tarif PPN ini yang selaras dengan peningkatan pendapatan negara dan stabilitas ekonomi. Selain itu, jika dibandingkan dengan negara maju, tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah. Rata-rata tarif PPN seluruh dunia yaitu sebesar 15%, sementara di Indonesia saat ini masih 11%.
Sejatinya, kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan tarif PPN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Jika dikatakan “kenaikan tarif PPN akan melemahkan daya beli masyarakat”, perlu kita uji kembali dengan pertanyaan “masyarakat yang mana dulu?”. Berbagai fasilitas pembebasan PPN telah diberikan pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. Penyerahan atas barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk mendukung dan mendorong perkembangan industri tertentu yang bersifat padat karya, pemerintah juga meberikan kebijakan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Sebelum penyesuaian tarif PPN ini, di dalam UU HPP pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Lapisan penghasilan yang dikenakan tarif 5% diperluas dari yang semula sampai Rp50 juta menjadi sampai Rp60 juta. Sebagai wujud gotong royong, wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35% atau tarif tertinggi. Selain itu, wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan pembebasan pajak penghasilan (0%) dengan ketentuan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun. Belum lagi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan diturunkan menjadi 22% dan telah ditetapkan pada UU HPP.
Penyesuaian tarif PPN merupakan kebijakan yang sudah dikaji oleh pemerintah dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR. Berbagai langkah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat telah diterapkan sebelum pemberlakuan tarif baru. Diharapkan dengan kebijakan tarif baru PPN dapat meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan terjaganya stabilitas ekonomi.
Sumber: DJP