Jakarta, 5 Desember 2025 — Akademisi keamanan nasional Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU. atau Prof. Kikiek menilai tafsir terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dianggap membatasi personel Polri menduduki jabatan sipil sebagai “kekeliruan fatal”. Menurutnya, Polri adalah institusi sipil dan tidak dapat diperlakukan seperti militer.
Prof. Kikiek, yang menjabat Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas) Ubhara Jaya, menegaskan bahwa anggota Polri secara hukum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunduk pada hukum sipil, bukan hukum militer sebagaimana anggota TNI.
“Polri itu sipil, non-kombatan. Bagaimana mungkin institusi sipil dilarang memasuki jabatan sipil? Logikanya tidak masuk,” kata Prof. Kikiek saat menanggapi polemik yang mencuat setelah keluarnya putusan MK tersebut.
Ia menyebut pembacaan yang menyamakan Polri dengan militer menunjukkan ketidakpahaman terhadap arsitektur keamanan nasional. Menurutnya, pembatasan terhadap jabatan sipil justru mengaburkan garis pemisah antara Polri dan TNI yang sudah ditegaskan sejak era reformasi.
“Kalau tafsir seperti ini dibiarkan, maka prinsip pemisahan sipil–militer bisa rusak,” ujarnya.
Konteks Polemik
Putusan MK terkait uji materi aturan jabatan publik bagi anggota Polri memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai putusan itu menempatkan anggota Polri dalam kategori serupa dengan TNI, sehingga harus dibatasi dari jabatan sipil.
Prof. Kikiek menyebut tafsir semacam itu sebagai “tidak tepat secara hukum dan berbahaya secara kelembagaan”.
Figur Akademisi dan Praktisi
Selain sebagai profesor riset LIPI, Prof. Kikiek dikenal luas sebagai akademisi yang aktif mengajar di lingkungan Polri, TNI, dan lembaga pendidikan kedinasan. Ia juga pernah menjadi dosen di berbagai perguruan tinggi serta menjabat Ketua Umum INKAI (2018–2022), lembaga bela diri nasional berbasis Shotokan Karate-Do.





